Hukum-hukum Aljahar Proposisi
(Aturan
Penggantian)
Setiap proposisi yang
saling ekivalen dapat dipertukarkan atau diganti antara satu dengan yang
lainnya. Di bawah ini disajikan daftar aturan penggantian untuk keperluan
deduksi.
1. Hukum Idempoten (Idem)
a. pp
ek p b. pp
ek p
2. Hukum Asosiatif (As)
a. (p q) r ek p (q r)
b. (p q) r ek p (q r)
3. Hukum Komutatif (Kom)
a. p q ek q p
b. p
q
ek q p
4.
Hukum Distributi f (Dist)
a.
p
(q r) ek (p q) (p
r)
b.
p
(q r) ek (p q) (p r)
5.
Hukum Identitas (Id)
a.
p F ek p c. p
F ek F
b.
p T ek T d. p
T ek p
6. Hukum Komplemen
(Komp)
a.
p
-p ek T
b.
p
-p ek F
c.
-(-p) ek p
d.
-T ek F
7.
Hukum Transposisi (Trans)
pq ek
8. Hukum Implikasi (Imp)
pq ek
9. Hukum Ekivalensi (Eki)
a. pq
ek (pq) (qp)
b. pq
ek (p q) (-q -p)
10. Hukum
Eksportasi (Eksp)
(pq)r
ek p(qr)
11. Hukum De
Morgan (DM)
a. ek
b. ek
9. Argumen
Perhatikanlah sekumpulan proposisi
pada contoh berikut.
Contoh 8.8
1) (a). Jika seseorang orang Indonesia maka is belum
pernah ke bulan
(b). Habibie orang Indonesia
(c). Habibie belum pernah ke bulan
Pada sekumpulan proposisi 1),
proposisi (c) ditegaskan dari proposisi (a) dan
(b). Oleh karena itu sekumpulan proposisi 1) disebut argumen. Selanjutnya
proposisi (c) disebut konklusi dari argumen dan proposisi (a) dan (b) disebut premis
dari argumen.
Argumen tersebut dapat dinyatakan
dengan benta spesifik sebagai berikut.
Argumen (dalil ) adalah sekumpulan proposisi sedemikian hingga salah satu
dari proposisinya ditegaskan atas dasar proposisi lainnya. Proposisi yang
ditegaskan tersebut disebut konklusi, sedang yang menegaskan disebut premis.
Setiap
argumen mempunyai premis dan konklusi. Yang dimaksud konklusi auatu agumen
adalah proposisi yang ditegaskan berdasarkan proposisiproposisi yang lainnya
dari argumen tersebut. Sedangkan proposisi-proposisi yang menegaskan yang memberikan
alasan untuk diterimanya konklusi disebut premis. Predikat untuk suatu argumen
bukan benar atau salah tetapi salt
atau tidak salt. Benar
atau salah adalah predikat untuk proposisi.
10. Kesahan Argumen
Definisi 8.9
Suatu argumen dikatakan sah
jika argumen tersebut dinyatakan dalam suatu implikasi sedemikian sehingga
premis-premisnya merupakan anteseden, konklusinya merupakan konsekuen, dan
implikasi tersebut merupakan implikasi logis.
Contoh
Penyelesaian:
Argumen
tersebut dinyatakan dalam implikasi:
[(p q) p] q . Selanjutnya dibuktikan apakah implikasi tersebut
implikasi logis?
Untuk pembuktian tersebut ada dua cara yaitu:
1. Dengan tabel kebenaran
2. Dengan aturan penggantian
Cara I:
[(p
|
q)
|
p]
|
q
|
|||
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
F
|
F
|
F
|
T
|
T
|
F
|
F
|
T
|
T
|
F
|
F
|
T
|
T
|
F
|
T
|
F
|
F
|
F
|
T
|
F
|
1
|
2
|
I
|
3
|
1
|
4
|
I
|
Cara II:
[(p q) p] q
ek
[] q
(Imp)
ek [(p
) ] q (DM)
ek [(p ) ()] q
(Dist)
ek [T ()] q (Komp)
ek () q (Id)
ek () (Ass)
ek T (Komp)
ek
T (Id)
Kesimpulan:
argumen
pq
p
q
adalah argument yang sah.
Contoh 8.10.
Selidiki dengan table kebenaran
apakah argument berikut sah.
pq
q
p
Penyelesaian:
[(p
|
q)
|
q]
|
p
|
|||
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
F
|
F
|
F
|
F
|
T
|
T
|
F
|
T
|
T
|
T
|
T
|
F
|
F
|
F
|
T
|
F
|
F
|
F
|
T
|
F
|
1
|
2
|
1
|
3
|
1
|
4
|
1
|
Ternyata [(p
q) q] p kontingensi.
Maka argument tersebut tidak sah.
11. Metode Deduksi
(Bukti
Formal Kesahan Argumen)
Pada pasal 10 sudah dikategorikan bahwa untuk membuktikan
kesahan argumen dapat dilakukan dengan mengunakan tabel atau dengan bukti
formal. Kita maklumi bahwa pembuktian kesahan suatu argumen yang mengandung
banyak proposisi elementer dengan tabel kurang praktis. Apalagi cara tersebut
tidak mengembangkan pandangan kita tentang hubungan antara argumen-argumen dan
hukum-hukum penggantian. Di samping itu cara tersebut tidak menambah
pengetahuan karena hanya bekerja secara mekanik. Cara lain untuk membuktikan
kesahan argumen yang lebih baik dan lebih singkat dengan bukti formal adalah
dengan menggunakan hukum-hukum penggantian dan juga aturan penyimpulan seperti
yang tercantum berikut ini.
Aturan Penyimpulan
1. Modus
Pones (MP)
pq
p
q
2. Modus
Tolens (MT)
pq
3. Silogisme (Sil)
pq
qr
pr
4. Destruktif Silogisme (DS)
pq
q
5. Konstruktif Delema (KD)
(pq) (rs)
pr
qs
6. Destruktif Delema (DD)
(pq) (rs)
7. Simplifikasi (Simp)
pq
p
8. Adisi (Ad)
P
pq
9. Konjungsi (Konj)
p
q
pq
12 Aturan Bukti Bersyarat
(ABB)
Pada pasal 11
telah diketengahkan bagaimana cara
membuktikan kesahan argumen dengan bukti formal. Salah satu cara yang digunakan dikenal dengan bukti formal dengan cara langsung dan disingkat dengan Bukti Langsung (BL). Akan tetapi tidak
semua argumen dapat dibuktikan dengan bukti langsung.
Cara lain untuk membuktikan kesahan argumen
dengan bukti formal yaitu dengan Aturan Bukti Bersyarat (ABB).
Catatan yang perlu diingat bahwa:
1.
ABB dapat digunakan apabila konklusi
argumen tersebut merupakan implikasi.
2.
Prosedur pembuktian ABB yaitu menarik anteseden
dari konklusi menjadi premis barn (premis tambahan) dan konsektiennya merupakan konklusi dari argumen.
Prosedur ABB dapat dilakukan karena
didasarkan pada prinsip eksportasi bahwa p(qr) ek (pq)r. Kita ingat bahwa ada hubungan yang erat antara
argumen sah dengan implikasi logis sehingga kebenaran prosedur ABB mudah kita
terima dengan penjelasan berikut.
Lang-kah
|
Argumen
|
Implikasi Logis
|
1
|
P / A C
|
P (A C)
|
2
|
P
A / C
|
(P A) C
|
Penjelasan di atas menunjukan bahwa
karena P(AC) ek (PA)C maka argument P / A C sah dan argument P, A / C juga sah.
Keterangan di atas akan lebih mudah
diterima dengan memperhatikan
contoh berikut.
Contoh 8.14
Buktikan kesahan argumen berikut dengan
ABB.
1.
(a b) (c d)
2. (d e) f / a f
Penyelesaian:
Perhatikan bahwa konklusinya berbentuk implikasi a f dengan
anteseden a
dan konsekuen f sehingga ABB dapat
digunakan.
1.
(a b) (c d)
2. (d e) f / a f
3. a / f asumsi
4.
a b (3
Add)
5.
c d (1,4 MP)
6.
d (5 Simp)
7. d e (6 Add)
8. f (2,7 MP)
9. a f (3 s.d. 8 ABB)
(Terbukti).
Catatan:
1.
Baris 9 di dapat bukan
didasarkan
dari baris 4 s.d. 8 akan tetapi merupakan
penjelasan bahwa asumsi no 3 yaitu a dengan menggunakan proposisi
1,2,4,5,6, dan 7 didapat no 8 yaitu f. Oleh karena itu
nomor 9 yaitu a —> f di
luar skup dan proposisi tersebut merupakan konklusi.
2.
Dengan ABB argumen tersebut dapat
dibuktikan hanya dengan 9 Iangkah. Bandingkan dengan cara Bukti
Langsung.
Berikut ini disajikan dengan Bukti
Langsung.
1.
(a b) (c d)
2. (d e) f / a f
3. () (c d) 1 Imp
4. [() c] [() d] 3 Dist
5.
() d 4 Simp
6.
() d 5 DM
7. () ( d) 6 Dist
8.
7 Simp
9. a d 8 Imp
10. () f 2 Imp
11. () f 10 DM
12. () ( f) 11 Dist
13. 12 Simp
14. d f 13 Imp
15. a f 9,14 Sil
(Terbukti)
1.
Reductio Ad Absordum (Bukti Tak Langsung)
Pada
pasal 11 sudah diketengahkan bahwa untuk membuktikan kesahan argumen dengan
bukti formal dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1)
dengan
Bukti Langsung
2)
dengan
Aturan Bukti Bersyarat.
Di samping kedua cara di atas masih ada cara lain yaitu
dengan Bukti Tak Langsung (BTL).
Adapun
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1)
Menarik ingkaran dari konklusi
menjadi premis baru (premis tambahan).
2)
Dengan menggunakan aturan
penyirnpulan dan hokum penggantian ditunjukkan adanya kontradiksi.
3)
Setelah ditemukan kontradiksi kita
tinggal menggunakan prinsip Adisi dan Distributif Silogisme.
Untuk lebih jelasnya ikutilah contoh berikut ini.
Contoh 8.16
Buktikan kesahan argumen berikut dengan BTL.
1.
2.
(
3. / e
bukti:
1.
2.
(
3. / e
4.
asumsi
5.
2,4 MT
6.
5 DM
7.
6 Simp
8. 6 Simp
9.
3 Imp
10. a 9,8
MP
11. 1,10 MP
12. b 11 Simp
13. 7,12 Konj
14. 12 Add
15. e 14,7 DS
(Terbukti)
Catatan:
1)
Langakh ke 13 menunjukkan adanya
kontradiksi sebab b b ek
F.
2)
Setelah ditemukan adanya kontradiksi
langkah berikutnya Adisi dan terakhir Distributif Silogisme.
Kuantor Universal dan Kuantor Eksistensial
Kuantor
Universal
Untuk
setiap x, P(x) disebut kuantor universal.
Kuantor Universal
Untuk
bebrapa, paling sedikit satu x, P(x) disebut kuantor eksistensial.
Misalkan x himpunan warga negara Indonesia, P predikat
membayar pajak.
artinya semua warga negara
membayar pajak
artinya ada beberapa warga negara membayar pajak.
Negasi dari Kuantor
, semua warga negara membayar pajak
artinya ada warga negarayang tidak
membayar pajak
,ada beberapa warga
negara membayar pajak.
artinya semua warga negara tidak membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar